Sejumlah Aplikasi Terancam Diblokir – Sejumlah Aplikasi seperti Facebook, Instagram, Facebook, Whatsapp hingga twitter terancam diblokir dari Indonesia. Kominfo mengancam beberapa platform digital tersebut karena tidak kunjung mendaftarkan diri pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
Mengutip dari CNN Indonesia, PSE adalah perseorangan, pejabat pemerintah, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik. Secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pengguna sistem elektronik untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan/atau kebutuhan pihak lain.
Pendaftaran PSE Lingkup privat ini kominfo sendiri sudah mengimbau semenjak tahun lalu. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Bagi Platform digital yang belum mendaftarkan diri mendapat ancaman pemblokiran di Indonesia. Yang artinya, masyarakat Indonesia tidak akan mengakses platform digital yang mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Melansir dari CNBC Indonesia, aturan yang berlaku ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nom. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.