Lesti Kejora – Pada rabu malam (28/8) Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jaya untuk melaporkan Rizky Billar. Dalam laporan tersebut Lesti melaporkan tindakan KDRT yang suaminya lakukan terhadapnya. Karena laporan yang Lesti layangkan Billar terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengutip dari inews.id, AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan terkait laporan yang Lesti buat.
“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminnya,” katanya kepada para awak media.
“Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya (Rizky Billar)” lanjut Nurma.
Kemudian, polisi juga menyarankan agar Lesti melakukan visum untuk menguatkan laporan yang ia buat. Karena untuk laporan terkait KDRT harus menyertakan bukti visum agar bisa di lanjutkan.
“Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu,” kata Nurma.
Apabila Rizky Billar benar-benar melakukan tindakan KDRT ia akan terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004.