Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana Bali – Kasus dugaan korupsi yang sedang menimpa Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara, telah menjadi sorotan publik di Indonesia. Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana Bali
Kronologi kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Udayana Bali
- Tahun 2020: Awal Kasus Dugaan Korupsi
Pada tahun 2020, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara.
- Tahun 2020: Pemeriksaan Oleh KPK
Kemudian di tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Antara dan beberapa pihak terkait lainnya. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Universitas Udayana Bali.
- Tahun 2020: Penahanan Rektor Antara
Pada tanggal 16 Desember 2020, Rektor Antara di tahan oleh KPK atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Universitas Udayana Bali. Ia di tahan selama 20 hari lamanya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut lagi.
- Tahun 2020: Pemeriksaan Lebih Lanjut
Setelah Rektor Antara itu di tahan, KPK terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa pihak yang terkait, termasuk beberapa staf dan mantan pejabat Universitas Udayana Bali.
- Tahun 2021: Tuntutan KPK
Pada awal tahun 2021, KPK sudah resmi menuntut Rektor Antara dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta.
- Tahun 2021: Persidangan
Persidangan terhadap Rektor Antara dan beberapa pihak terkait lainnya di mulai pada tahun 2021. Persidangan ini berlangsung secara terbuka dan diikuti oleh banyak pihak yang terkait.