Klarifikasi Jhon LBF atas tuduhan dugaan penipuan uang milyaran rupiah

klarifikasi jhon lbf
klarifikasi jhon lbf

Pak Jhon dan Pak Sabar yang dimana pihak Pak Jon dan pak Sabar mendapatkan somasi dari kantor hukum yang menyampaikan Jadi intinya hari ini kami ingin menjawab ya menjawab adanya press atau rilis dari pihak kantor hukum Arif jadi buat press rilis yang di mana misinya isinya dari kalau saya baca dari semua poin nggak ada 1-6 ini adalah tidak bersesuaian dengan fakta atau bisa dikatakan price release dan dia berbicara di media itu tidak sesuai dengan faktanya poin 1 dan poin 6 menuduh Pak John dan Pak sabar untuk sesuatu yang tidak dilakukan yang bertendensi fitnah sehingga Pak John dan pak Sabar yang mempunyai nama baik selaku seorang pengusaha yang sedang viral saat ini harus melakukan klarifikasi agar supaya para nasabah dan klien tidak menjadi resah akibat daripada pernyataannya di media.

Saudara Arif Edison mungkin untuk lebih detailnya bisa disampaikan langsung oleh rekan saya kita juga akan melakukan rilis mengenai judul penjelasan PT lima sekawan Indonesia atas pernyataan saudara Arif Edison shma clactl yang menurut pengakuannya dan press rilis nomor pr01 garing ael garing 2 garing 2023 yang bertindak selaku kuasa hukum PT adidarma Eka Prana tanggal 15 Februari maka itu kami kuasa hukum dari PT lima sekawan Indonesia akan menyampaikan hal-hal atau informasi sebagai berikut 1 bahwa PT lima sekawan Indonesia terlebih dahulu menyampaikan bahwa pihak selaku badan usaha selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Dalam menjalankan kegiatan usaha selaku badan usaha sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan sebagaimana ketentuan undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang kedua saya akan menjawab tuduhan dari poin ke-1 dan keenam dari saudara advokat Arif Edison yang pertama mengaku sebagai pemilik merek dagang hi-5 padahal bohong karena nama pemilik aslinya adalah Cindy Kurniawan.

Bahkan yang lebih mengenaskan adalah sabar Tobing sebagai mantan karyawan dari PT lima sekawan atau perusahaan Ingin mencuri merek tersebut dengan mendaftarkan merk itu atas nama pribadi yang mana melanggar perintah dan kepercayaan yang diberikan oleh para pendiri dan juga komisaris PT lima sekawan pada tanggal 15 Februari 2021 dan poin 6 Mbak kita membantah bahwa mereka menyatakan membuat transaksi jual beli saham palsu dari para pendiri PT lima sekawan terdahulu sehingga melanggar pasal 39 undang-undang 28 tahun 2007 tentang pajak sewaktu saudara sabar Tobing dan Bapak John lbf dengan segala tipu daya ingin menyingkirkan para pendiri sebelumnya.

Setelah merugikan perusahaan dengan membuat rekening terpisah untuk menerima pembayaran dari klien dari PT 5 Sekawan menjawab hal itu bahwa antara klien kami dengan Ibu Cindy Kurniawan telah melakukan penyerahan yang sah berdasarkan perjanjian lisensi merk Hivi sebagaimana akta yang dibuat dihadapan notaris pada tanggal 28 September 2022 dan segala pembebanan pajak yang menjadi tanggungan klien kami atas segala transaksi yang menggunakan merk hi-5 telah dibayarkan seluruhnya berdasarkan bukti-bukti pembayaran dan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh kementerian keuangan sebagaimana poin 1 dan keenam menjadi terbantahkan secara hukum lalu kita juga akan membantah dari poin 2 dan ketiga dari saudara Arif Edison.

Yang menyatakan bahwa menerima pembayaran atas pekerjaan hukum yang tidak bisa dilakukannya bahwa saudara John lbf dan sabar Tobing bukanlah lawyer atau advokat bahkan tidak pernah sekolah hukum apalagi disumpah sebagai pengacara namun berani menjual jasa hukum yang intinya seperti itu dan tidak pernah mengerjakan jaksa jaksa audit keuangan dan pajak yang sudah diterima pembayarannya sejak Tahun 2022 kurang lebih senilai 600 juta dari PT adidarma malah menjali atau makelar kasus semata dengan memindahkan pekerjaan tersebut kepada pihak yang tidak dikenal oleh PT adidarma kita luruskan bahwa klien kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa yang profesional yang bekerjasama dengan pihak ketiga Sehingga dalam hal terdapat customer kalian kami yang membutuhkan suatu jasa atau pelayanan di bidang tertentu sebagaimana pernyataan saudara Arif Edison sebagaimana poin kedua dan ketiga tadi tindakan kalian kami selaku penyedia jasa profesional yang mengalihkan proses pelaksanaan jasa tertentu kepada pihak ketiga sudah sesuai kompetensi masing-masing merupakan tindakan yang sah dan lazim berdasarkan kontrak yang berlaku bagi belah pihak adapun saya menjawab dari Tudingan nomor 4 ini yang sangat-sangat sangat-sangat kasar ya dia menulis menipu dan merugikan klien dalam kurung PT adidarma Eka Prana

Dengan menyewakan kembali ruang kantor kepada pihak lain padahal sudah disewa dan dibayar lunas selama 1 tahun senilai kurang lebih 150 juta sejak bulan Oktober 2022 kita jawab bahwa pernyataan saudara Arif Edison shmh sebagaimana poin 4 yang dituduhkan merupakan Tudingan yang serius yang diduga memiliki tendensi terhadap sebab pihaknya tanpa didahului oleh suatu putusan pengadilan secara semena-mena dan telah menyatakan klien kami menipu Tanpa ada kata dugaan ya Sehingga dalam hal pihaknya tidak mampu membuktikan pernyataan atau dalilnya maka akan berpotensi atau menimbulkan suatu perkara hukum di kemudian hari Adapun fakta yang sesungguhnya yaitu unit yang disewa PT adidarma Yusuf saat ini dalam kondisi tidak ditempati alias kosong poin kelima bahwa berkaitan dengan pernyataan saudara Arif Edison SH MH

Sebagaimana poin kelima Jika benar pihak yang mampu membuktikan tersebut hal tersebut hal itu merupakan persoalan internal clien kami yang sama sekali tidak punya memiliki dampak apapun sepanjang klien kami tidak pernah merugikan pihak manapun adapun persoalan modal dasar maupun modal ditempatkan dalam satu perseroan terbatas.

Tidak Harus linear dengan jumlah tenaga kerja dan Aset sewaan ini membantah poin kelima yang dia menyatakan merugikan negara dengan skema modal PT 5 Sekawan yang tertulis sangat kecil yaitu 100 juta Namun mampu membayar ratusan karyawan dan menyewa puluhan kantor cabang di berbagai menara yang tersebar di ibukota sebagaimana dinyatakan dalam website website resmi hi-5 setidaknya hingga ini disampaikan poin 6 bawa segala pernyataan atau pernyataan presiden saudara Arif Edison tertanggal 15 Februari 2023.

Telah dinyatakan nyata merugikan kreditas reputasi dan nama baik lain kami sehingga kami akan mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh langkah-langkah hukum dan membela kepentingan hukum lain kami tersebut poin 7 Bahwa perlu diketahui pula oleh saudara Arif Edison shmh selaku advokat saudara pula perlu lebih menjunjung etika yang tinggi dalam penyampaian suatu pernyataan yang harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sepanjang Tudingan itu tanpa dan tidak ada kata-kata diduga terhadap klien kami.

Sehingga kami meyakini tindakan saudara tersebut tidak patut dilindungi oleh hak imunitas advokat berdasarkan ketentuan pasal 16 undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat juntok putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 garing puu 11 garing 2013 sehingga kami pula akan mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh langkah-langkah hukum terhadap diri saudara dalam rangka membela hak-hak kepentingan hukum kekayaan kami seperti itu udah masuk di media juga nih mungkin sebelum saya tanggapin skemanya adalah Direktur Utama PT limas kawan Indonesia pak Sabar saya kasih kesempatan dulu untuk menyampaikan hal ini nanti giliran Saya akan berbicara Ya baik teman-teman selamat sore saya akan menyampaikan secara detail saya selaku direktur dari penerima segala Indonesia dia tidak berdasarkan fakta berbicaranya karena Pak sabar sabar pandangan Indonesia yang kami dirikan tanggal 19 Januari 2019 jam 5 sore pertama perjanjian lisensi merk hi-5 sudah saya tanda tangani bersama Dengan Ibu Cindy Kurniawan tanggal 28 September 2022 dan jangka waktu pemakaian merk High Five ini adalah 10 tahun sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan 18 Juni 2031 jadi bahwa kami tidak pernah menipu atau melakukan hal apapun tentang merk karena ini secara notaris sudah kami buat perjanjian lisensi dan kami sudah membayarkan apa yang menjadi hak daripada itu Cindy Kurniawan dan kami sudah membayarkan Royal di Pajak your Royal di atas perjanjian ini yang kedua kami sudah menunjuk kantor akun tanpa pindah HP yaitu Pak Irfan Alif Wahyu nomor lisensi 485 Km 1 2018 yang terdaftar resmi di kementerian keuangan Republik Indonesia dan kami juga sudah menunjuk kantor akuntan publik hujan Deki nomor kantor anggota pabrik 5971 Km 1 2022

Di mana para akuntan pabrik yang sudah kami tujuh tersebut sudah mengerjakan pekerjaannya dan sudah tuntas audit sudah selesai dikerjakan oleh kantor angkutan publik kami ini tanggal 27 Oktober 2022 jadi sangat tidak benar kalau dikatakan bahwa kami tidak mengerjakan laporan keuangan tersebut kami sudah membayar don’t payment juga kepada kantor akuntan kantor akuntan publik yang sudah kami tunjuk tersebut untuk pekerjaan pajak kami pun sudah mengerjakan dan surat tanggapan

Sudah diterima oleh kantor KPP Jakarta Sawah Besar tanggal 15 Juni 2022 jadi sangat tidak benar kalau dia bilang kami tidak mengerjakan pekerjaan pajak tersebut karena surat tanggapan sudah resmi diterima oleh KPP Jakarta Sawah Besar 2 tanggal 15 Juni 2022 saya pun sebagai konsultan pajak sudah melakukan pertemuan dengan kantor KPP dengan saudara Aris pratio adalah pegawai dari KPP tanggal 26 bulan April 2022 dan sudah ada closing statement dengan KPP tersebut yang ketujuh bahwa dia menuduh kami eee melakukan jual beli saham secara ilegal saya akan bantal bahwa RUPS rapat umum pembahasan jual beli saham sudah dilakukan Indonesia tanggal 21 bulan Agustus 2021 dan secara resmi sudah diumumkan di koran tanggal 21 bulan 7 2021 artinya sebelum RUPS ini dilakukan oleh notaris kami sudah diumumkan satu bulan sebelumnya dan semua apa yang menjadi hak daripada pemegang saham sebelumnya sudah kami bayangkan itu kami bayarkan di tanggal 16 bulan Juni 2021 dan tanggal 19 bulan 7 2021 semua bukti-bukti pembayaran kepada pemegang saham tersebut ada saya simpan terima kasih

Tinggalkan Balasan