Kemensos Cabut Izin ACT – Setelah masalah penyelewengan dana donasi menyandung Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang ramai di media online. Akhirnya Kemensos cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggal (ACT).
Mengutip dari detikNews, izin tersebut dicabut karena kemensos menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.
Pencabutan berlandaskan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022.
Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh menteri sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). (KompasTv.)
Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
ACT mulai menjadi perhatian semenjak teridentifikasi pengelolanya menggunakan fasilitas mewah. Terkait masalah yang merundung ACT memberikan penjelasan mendetail.
Mengutip dari Kalbarterkini.com, ACT menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan yang terjadi.
ACT sebagai lembaga kemanusiaan global, dan telah melakukan 281000 aksi sepanjang tahun 2020 merasa perlu memberikan klarifikasi untuk menjelaskan masalah yang terjadi.
ACT menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah melakukan restrukturisasi akibat pandemi COVID-19 yang mempengaruhi situasi sosial ekonomi.
Dengan 78 cabang yang ada di Indonesia dan 3 representatif di Turki, Palestina dan Jepang. ACT juga melakukan penggantian Ketua Pembina ACT menjadi N Imam Akbari.
Menurutnya hal ini sangat perlu untuk mendorong perkembangan organisasi yang bergerak dalam bidang sosial tersebut.
Dalam sesi konferensi pers di kantor ACT menara 165, Jakarta Selatan Pada hari Senin, 4 Juli 2022. Ketua Pengurus ACT Ibun Khajar menjelaskan, “Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kamu melakukan evaluasi secara mendasar,” (kalberterkini)
Bahkan selain itu restrukturisasi fasilitas, budaya kerja, dan penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun pun telah berubah.
Ibnu dan pengurus lembaga ACT lain berharap penggantian ini dapat menjadi titik balik momentum untuk perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja yang lebih produktif.
Ibnu juga memaparkan bahwa ACT akan menargetkan operasional yang bersumber dari donasi adalah 0 persen pada tahun 2025.
Selain itu, semua permasalahan yang terjadi pada tubuh lembaga telah selesai sejak Januari 2022 lalu. Ibnu menegaskan bahwa ACT sedang berbenah untuk penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat. ***
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti website Up Media dan follow akun sosial media Up Media.
Instagram : @upmediaid
Facebook : Up Media