Heboh! PN Jaksel Tak Terima Gugatan MAKI Terkait Kasus ‘Kardus Durian’ – Kasus ‘Kardus Durian’ yang sempat menghebohkan publik pada awal tahun 2023 lalu, kembali menjadi sorotan setelah (MKD) mengeluarkan rekomendasi kepada (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah DPR.
Heboh! PN Jaksel Tak Terima Gugatan MAKI Terkait Kasus ‘Kardus Durian’
Tetapi, informasi terbaru mengenai kasus ini menunjukkan adanya penolakan dari (PN Jaksel) kepada gugatan yang di laporkan oleh (MAKI). PN Jaksel menilai bahwa gugatan yang di ajukan oleh MAKI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa di terima untuk di proses lebih lanjut.
Terkait kasus ‘Kardus Durian’ ini, MAKI menggugat sejumlah pihak yang telah terlibat dalam penjualan kardus durian senilai Rp 900 juta kepada salah satu anggota DPR.
Lalu, PN Jaksel dalam putusannya mengatakan bahwa bahwa MAKI tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ‘Kardus Durian’. PN Jaksel juga menilai bahwa MAKI tidak dapat membuktikan adanya dugaan praktik korupsi dan pelanggaran etik yang di lakukan oleh para anggota DPR dalam kasus ini.
Maka dari itu, MAKI masih mempunyai opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jaksel ini. MAKI juga berencana untuk terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ‘Kardus Durian’ ini dan akan melakukan upaya hukum yang di perlukan untuk mengekspos adanya praktik korupsi dan pelanggaran etik yang terjadi di kalangan para anggota DPR.