Upmedia.id – Sebenarnya penerbitan Meterai Elektroinik sudah dieresmikan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Oktober 2022 kemarin. Namun saat ini layanan tersebut sudah bisa kamu gunakan dengan lebih maksimal. Yang sebelumnya harus repot ke tempat fotocopy untuk membeli materai sekarang Kamu Bisa Pakai e-Meterai.
Penerbitan e-meterai ini tentu saja memiliki dasar hukum aturan jadi kamu tidak perlu khawatir akan keresmiannya. Aturan penerbitan e-meterai ini tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai No. 13 Tahun 1985.
Sebelum kamu mencari tahu bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai kamu harus mengetahui apa sih definisi dari e-meterai itu sendiri. Mengutip dari laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik adalah jenis meterai yang mempunyai ciri atau unsur pengaman khusus yang terbit oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-meterai nantinya bisa digunakan dalam segala jenis dokumen yang berhubungan dengan perpajakan dan dokumen lain yang memiliki keterkaitan dengan dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang ada pada dokumen tersebut.
Baca Juga : Ada Pembaharuan Harga Bikin SIM di Indonesia, Kira-Kira Jadi Lebih Murah Atau Mahal?
Cara Membeli e-Meterai
Nah, sebelum kamu menggunakan e-Meterai untuk dokumen penting kamu harus membelinya sama dengan Meterai biasa yang ada di tempat Fotocopy. Namun ada perbedaan yang cukup signifikan karena bentuk meterai ini elektronik. Jika kamu berminat menggunakan e-meterai kamu harus simak cara memberi e-meterai berikut ini.
- Buka laman https://e-meterai.ci.id/
- Lalu pilih “Beli E-Meterai
- Login dengan akun untuk melakukan pembelian, tapi jika kamu belum memiliki akunnya kamu bisa membuatnya lebih dahulu
- Jika sudah pilih menu :Pembelian” kemudian isi jumlah meterai sesuai nominal yang kamu inginkan misalkan meterai Rp10.000 pada kolom kuota
- Setelah itu klik “Bayar” dan kamu akan diarahkan ke halaman metode pembayaran, kamu bisa menggunakan Virtual Account Bank (transfer) atau juga melalui QRIS
- Jika sudah memilih metode pembayaran Klik “Lanjut” untuk membayar meterai sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih sebelumnya
- Terakhir kamu akan menerima pesan konfirmasi melalui e-mail yang menandakan bahwa pembelianmu sudah sukses
Cara Menggunakan e-Meterai
- Setelah kamu membeli meterai elektronik, kamu harus melalui tahap pembubuhan yaitu tahap menggunakan e-Meterai. Berikut adalah cara menggunakan e-Meterai:
- Pilih tahap pembubuhan jika kamu sudah berhasil membeli e-Meterai
- Masukan detail informasi dokumen mulai dari Tanggal, Nomor dokumen, dan Tipe Dokumen.
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan sesuaikan meterai dengan ketentuan yang berlaku
- Jika sudah klik “bubuhkan meterai” dan pilih “yes”
- Selanjutnya masukkan PIN yang telah kamu daftarkan saat melakukan pembuatan akun Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai dan dokumen sudah bisa kamu gunakan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dari Up Media dengan mendaftarkan e-mail mu pada kolom di bawah ini