Alasan LPSK Tolak Lindungi – Meski sudah ditetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Proses hukum masih terus berjalan, Istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi meminta perlindungan pada LPSK namun, LPSK tolak lindungi istri Ferdy Sambo. Berikut adalah Alasan LPSK Tolak Lindungi Putri Sambo.
Hal ini beralasan karena LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menemukan dua hal janggal akan permohonan yang Putri Candrawathi ajukan. Dua kejanggalan itu membuat LPSK tidak cepat memberikan perlindungan atas Putri.
Ketua LPSK Hasto Atmo Suryo mengatakan, “Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,”
Kemudian kejanggalan itu semakin menguat uasi LPSK menemui pihak Putri dua kali. Akan tetapi tidak ada satu pun keterangan yang bisa mereka gali dari Putri.
Pihak LPSK beranggapan bahwa mungkin saja Putri Candrawathi sebenarnya tidak mengetahui soal permohonan perlindungan terhadap LPSK. Bisa jadi ada orang yang mengajukan perlindungan tanpa konfirmasi dari Putri.