Upmedia.id – Hai para pejuang SIM, ada kabar terbaru untuk kamu yang mau buat SIM kendaraan nih. Saat ini kepolisian sedang berupaya untuk mempermudah proses pembuatan SIM. Program ini adalah instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lho. Lalu, dari upaya tersebut benarkah ada Pembaharuan Harga Bikin SIM di Indonesia?
Sigit menyatakan agar ujian ulang pembuatan SIM hanya bisa dilakukan maksimal dua kali. Ia mengumumkan hal itu pada surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per Oktober 2022. Melalui upaya ini Sigit berharap bisa memberikan pengarahan terhadap bawahannya untuk tidak melakukan pungutan liar.
Perubahan Biaya Pembuatan SIM
Karena pada dasarnya dalam pembuatan SIM kepolisian tidak memungut biaya apapun kecuali pungutan biaya PNBP SIM yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 976 Tahun 2020. Terkait perubahan harga pembuatan SIM Direktur Regident Polri, Brigjen Yusri Yunus memberikan penjelasannya.